Denpasar, tvOnenews.com - Seorang residivis bernama Sutrisno (43) asal Blitar, ditembak kedua betisnya oleh polisi karena aksi kejahatannya yang membuat resah pasien dan pengunjung Rumah Sakit. Pelaku kerap melakukan pencurian barang dan uang Keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) RSUP Prof Dr I.G.N.G. Ngoerah atau RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, modus operandi pelaku yakni dengan mendatangi blok kamar pasien lalu mengambil barang - barang milik korban atau keluarga pasien yang sedang istirahat menunggu pasien.
"Pelaku diberi tindakan tegas karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan," kata Kombes Bambang, saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa (14/11).
Aksi pelaku berhasil diungkap, karena pihak kepolisian banyak mendapatkan laporan terkait pencurian barang keluarga pasien di Selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) di RSUP Prof Dr I.G.N.G. Ngoerah dan dilaporkan saksi bernama Ni Putu Rina yang merupakan warga Kabupaten Gianyar, Bali.
Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (10/11) sekira pukul 02.55 WITA. Saat itu, saksi menemani korban yang suaminya sedang sakit. Lalu korban bersama saksi menunggu di teras rumah sakit Gedung PJT sambil tidur-tiduran dan meletakkan tas kain di tengah antara korban dan saksi.
Kemudian, korban dan saksi bangun dan tidak melihat tas korban sudah hilang dan isinya tas berupa dua unit handphone merk Redme 9C warna hitam dan iPhone 5 warna silver dan handphone merk Samsung, uang tunai Rp12 juta serta surat-surat penting. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak berwajib.
Lewat laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan di TKP. Kemudian, pada Senin (13/11) pihak kepolisian melihat seorang yang mencurigakan dengan mondar-mandir dan sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan oleh korban dan berhasil ditangkap pada pukul 03:40 WITA di lorong rumah sakit.
Kemudian, dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti dan pelaku berupaya kabur dengan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan satu handphone redmi warna hitam, 1 buah handphone iPhone 5, 1 buah handphone Oppo A57, 1 handphone Samsung, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang kulit warna hitam, dan 1 buah sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 5705 IH yang dipakai pelaku ke TKP.
Sementara, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang ditangkap Polda Bali dan baru bebas tahun 2022 di Bulan Agustus dengan kasus yang sama pencurian.
"Pelaku mengakui melakukan hal yang sama pencurian mulai dari Bulan Oktober (2023) sampai sekarang kurang lebih sebanyak lima kali ditempat yang sama. Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari. Adapun tas beserta barang-barang yang lain pelaku buang di jalanan," ujarnya.
Sementara, pelaku saat melalukan aksinya menjelang dini hari atau sekitar pukul 12:00 WITA saat banyak keluarga pasien tidur terlelap lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban.
"Di mana para korban sedang tidur lelap atau sedang istirahat, maka yang bersangkutan mengambil barang berupa dompet, handphone, dan lain sebagainya yang bisa diambil," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pencuri atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (awt/gol)
Load more