"Tadi kami laporkan UU ITE, kemudian Pasal 310 dan 311 KUHP, nanti semua kami hadapi, baik sidang perdata maupun pidananya,” pungkas Gus Ris.
“Terkait pelaporan UU ITE di Polres Bojonegoro menurut saya itu hak dari pada Pak Sukur, dan saya juga belum mendapat laporannya juga, kalau lebih detailnya bisa konfirmasi ke Kuasa Hukum saya Pak Sujito,” kata Munawar Cholil ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Untuk diketahui, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto digugat Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur. Atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Penggugatnya adalah Munawar Cholil warga Desa/Kecamatan Ngasem, ini telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bojonegoro pada 9 November 2023 kemarin, dengan nomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn.
Sidang gugatan atas nama Sukur Priyanto sudah dijadwalkan di PN Bojonegoro, yang dijadwalkan sidang pertama akan digelar pada Rabu, 15 Nopember 2023 hari ini. (dra/gol)
Load more