Bojonegoro, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan Munawar Cholil, Selasa (14/11), dengan didampingi pengacaranya Agus Rismanto Susanto.
Pelaporan yang dilakukan Sukur Priyanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bojonegoro disebabkan adanya statement yang dihembuskan melalui media massa dan media sosial bahwa pihaknya dituduh melakukan penipuan yang jumlahnya seratus juta rupiah terhadap Munawar Cholil.
"Hari ini saya mendatangi polres sebagai bentuk tanggung jawab moral karena atas pemberitaan di media yang menggiring pada sebuah opini dengan tuduhan bahwa saya dikatakan telah melakukan penipuan dengan nilai 100 juta rupiah kepada saudara Cholil, yang itu saya tegaskan bahwa itu tidak pernah saya lakukan," ungkap Sukur ditemui sejumlah awak media.
Dia jelaskan bahwa yang 100 juta rupiah itu telah diterima bendahara partai dengan bukti kwitansi yang digunakan untuk pembayaran tenaga saksi di Daerah Pemilihan (Dapil) V. Bahkan beberapa hari minggu lalu, dirinya juga digugat di Pengadilan Negeri dengan tuduhan yang sama.
"Pelaporan ini sebagai bentuk benteng pertahanan dan perlawanan saya kepada Cholil yang telah menuduh saya dengan hujatan di media seolah-olah saya telah menipu dia," ujar Sukur.
Dijabarkan Sukur bahwa pihaknya atas petunjuk internal partai untuk mengundang dan menyelesaikan dengan baik- baik agar tidak melakukan kampanye hitam, namun tidak digubris malah pihak Cholil memilih jalur hukum.
"Selama satu bulan saya diam menanggapinya agar persoalan tersebut diselesaikan secara internal namun tidak direspon baik, ya terpaksa karena atas hal tuduhan tersebut saya dirugikan nama pribadi saya digiring opini seolah-olah melakukan penipuan ya akhirnya saya laporkan untuk saya tunjukkan ke publik bahwa saya tidak melakukan penipuan," ucap Sukur.
Meski demikian jika ada itikad baiknya Cholil, pihaknya masih terbuka untuk menyelesaikan persoalannya dengan duduk satu meja.
Sementara Agus Susanto Rismanto, Penasehat Hukum, Sukur Priyanto, mendampingi di Polres Bojonegoro menambahkan, jika pelaporan ini ibaratnya sebagai ultimum remedium yang artinya upaya ditempuh tersebut karena memang sudah ada upaya dialog yang tidak bisa dilaksanakan.
Justru kliennya tersebut malah mendapat undangan dari PN Bojonegoro untuk bersidang pada tanggal 15 November 2023 akan dilaksanakan sidang. Meski ultimum remedium sebetulnya dilakukan karena upaya lain sudah tidak bisa diusahakan, tetapi ia menyarankan agar klien dia tetap membuka ruang dialog.
"Tetapi penggiringan opini, mohon maaf, oleh oknum media yang mungkin tidak terverifikasi itu justru akan membuat harkat dan martabat Saudara Sukur Priyanto dan partai menjadi lemah, karena ada pembunuhan karakter, dan itu yang kita lawan, itu akan berimplikasi berat,” tutur Gus Ris panggilan akrabnya.
Pengembalian uang tersebut dilakukan sebelum jadwal penetapan nomor urut caleg bahkan diusulkan untuk dikembalikan nomor urutnya Cholil nomor satu.
"Jadi bukan karena perubahan nomor urut, ini yang harus dicatat. Ketika uang itu dikembalikan, Mas Sukur masih berusaha menempatkan nomor urut 1, tapi DPP yang kemudian merubah itu, ada aturan internal yang harus dipatuhi,” ungkap Gus Ris.
Lanjutnya, Sukur Priyanto tidak bisa secara de facto dan de jure mempunyai wewenang mutlak untuk menentukan calegnya. Karena masih ada DPD dan DPP yang punya wewenang lebih tinggi, sebagaimana ada aturan main dalam AD/ART. Jika siap berpartai harus tunduk pada aturan partai.
"Tadi kami laporkan UU ITE, kemudian Pasal 310 dan 311 KUHP, nanti semua kami hadapi, baik sidang perdata maupun pidananya,” pungkas Gus Ris.
“Terkait pelaporan UU ITE di Polres Bojonegoro menurut saya itu hak dari pada Pak Sukur, dan saya juga belum mendapat laporannya juga, kalau lebih detailnya bisa konfirmasi ke Kuasa Hukum saya Pak Sujito,” kata Munawar Cholil ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Untuk diketahui, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto digugat Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur. Atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Penggugatnya adalah Munawar Cholil warga Desa/Kecamatan Ngasem, ini telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bojonegoro pada 9 November 2023 kemarin, dengan nomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn.
Sidang gugatan atas nama Sukur Priyanto sudah dijadwalkan di PN Bojonegoro, yang dijadwalkan sidang pertama akan digelar pada Rabu, 15 Nopember 2023 hari ini. (dra/gol)
Load more