Dari hasil visum tim inafis luar dan petugas dari Puskesmas Jambon dihasilkan, korban jenis kelamin laki-laki, usia 40 tahun, panjang mayat 160 cm, memakai kaos warna biru, celana pendek warna hitam.
"Terdapat luka bakar sepanjang 20 cm pada tangan sebelah kiri. Terdapat luka bakar 2 cm pada punggung tangan kanan. Tidak mengeluarkan feises dan tidak ada tanda tanda kekerasan/penganiayaan," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil didapat dari petugas, kabel, test pen dan pisau cutter.
Kapolsek AKP Sutriatna juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi saksi di TKP dan hasil Lidik di TKP serta pemeriksaan medis, korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik.
Pihak keluarga korban sudah menerima sebagai musibah dan berusaha untuk ikhlas, tabah selanjutnya keluarga korban membuat surat pernyataan / permohonan tidak dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan sanggup tidak akan menuntut secara hukum. (asn/gol)
Load more