Ponorogo, tvOnenews.com - Nasib naas menimpa seorang warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Ponorogo berinisial SU (40) yang ditemukan meninggal dunia di atas plafon kamar rumah miliknya.
Dugaan sementara korban meninggal dunia saat memperbaiki kabel yang berada di atas plafon kamar rumah miliknya sendiri.
Kapolsek Jambon, AKP Sutriatna saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian orang meninggal dunia diduga karena tersengat arus listrik, di wilayah hukum Polsek Jambon, Polres Ponorogo.
"Kronologis kejadian dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, korban memasang instalasi listrik di atas kamar rumahnya sendiri,” terang Kapolsek.
Peristiwa ini pertama kali diketahui istri korban, saat itu istrinya memanggil-manggil namanya korban namun tidak ada jawaban selanjutnya istri korban langsung mematikan listrik di rumah tersebut dan selanjutnya berteriak memanggil tetangga sekitar untuk melihat kondisi suaminya yang berada di atas plafon kamar korban.
Warga yang mendengar teriakan langsung mendatangi rumah tersebut dan naik ke atas plafon kemudian mendapati korban sudah dalam keadaan duduk dengan kondisi tidak bergerak (sudah meninggal dunia).
"Melihat kejadian itu korban diturunkan oleh kedua saksi," ucapnya.
Dari hasil visum tim inafis luar dan petugas dari Puskesmas Jambon dihasilkan, korban jenis kelamin laki-laki, usia 40 tahun, panjang mayat 160 cm, memakai kaos warna biru, celana pendek warna hitam.
"Terdapat luka bakar sepanjang 20 cm pada tangan sebelah kiri. Terdapat luka bakar 2 cm pada punggung tangan kanan. Tidak mengeluarkan feises dan tidak ada tanda tanda kekerasan/penganiayaan," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil didapat dari petugas, kabel, test pen dan pisau cutter.
Kapolsek AKP Sutriatna juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi saksi di TKP dan hasil Lidik di TKP serta pemeriksaan medis, korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik.
Pihak keluarga korban sudah menerima sebagai musibah dan berusaha untuk ikhlas, tabah selanjutnya keluarga korban membuat surat pernyataan / permohonan tidak dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan sanggup tidak akan menuntut secara hukum. (asn/gol)
Load more