“Barang haram tersebut disimpan di bawah kolong almari pakaian milik pelaku,” lanjutnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk "Camry", satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp3.400.000, dan satu Hp Realme 10 warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah tersangka dan memakai kaos tahanan orange, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 8 miliar.
Dalam pengakuannya, pelaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semuanya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri.
“Khususnya dijual kepada pekerja keras agar kuat. Sudah satu tahun menjadi bandar, barang dapat dari Madura. Diambil naik kapal di Gresik,” ungkapnya saat diinterogasi petugas.
Keuntungan dari transaksi penjualan tersebut, dibuat untuk keperluan sehari-hari dan keluarga.
“Satu poket dijual Rp200 sampai Rp300 ribu,” tutupnya. (mhb/gol)
Load more