Gresik, tvOnenews.com - Satnarkoba Polres Gresik, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang bandar narkoba asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Pelaku kerap menjajakan sabu pada para nelayan yang sedang mencari ikan di tengah laut, agar nelayan kuat bekerja. Dari tangan sang bandar, polisi mengamankan sabu sebanyak 31,86 gram.
Adapun bandar sabu yang merupakan jaringan Pulau Madura itu diketahui bernama Supandi (44) warga Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Gresik, dalam keterangannya mengatakan jika kasus peredaran narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat. Terdapat peredaran sabu di Bawean. Petugas pada Kamis (9/12) langsung melakukan penyisiran kepada target operasi (TO) pelaku Supandi sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya.
“Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Gresik,” ujarnya di Mapolres Gresik, Selasa (14/11).
Dikatakannya saat penangkapan, petugas mendapati barang haram tersebut di dalam kotak handphone yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu. Dengan berat timbang bruto 25,40 gram yang dibungkus tisu.
“Kemudian, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” jelasnya.
Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolres, petugas juga mendapati satu kotak kuning di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram.
“Barang haram tersebut disimpan di bawah kolong almari pakaian milik pelaku,” lanjutnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk "Camry", satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp3.400.000, dan satu Hp Realme 10 warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah tersangka dan memakai kaos tahanan orange, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 8 miliar.
Dalam pengakuannya, pelaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semuanya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri.
“Khususnya dijual kepada pekerja keras agar kuat. Sudah satu tahun menjadi bandar, barang dapat dari Madura. Diambil naik kapal di Gresik,” ungkapnya saat diinterogasi petugas.
Keuntungan dari transaksi penjualan tersebut, dibuat untuk keperluan sehari-hari dan keluarga.
“Satu poket dijual Rp200 sampai Rp300 ribu,” tutupnya. (mhb/gol)
Load more