“Memang benar ada satu tersangka yang dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) oleh polisi karena berusaha kabur saat penangkapan kemarin,” imbuhnya.
Menurut Argo, keempat tersangka ini sudah memiliki tugas masing-masing, seperti halnya yang perempuan tugasnya mensurvei lokasi, kemudian satu rekanya datang pura-pura membeli. Setelah dirasa aman satu pelaku masuk mengeksekusi sedangkan satu sisanya stanby di kendaraan yang diparkir dipinggir jalan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai hasil kejahatan, sejumlah handphone, perhiasan, serta kartu ATM milik para korban.
Sementara itu, dari hasil pengembangan aksi pencurian itu dilakukan di 22 TKP di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (men/gol)
Load more