Ngawi, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur berhasil meringkus empat kawanan sindikat pencurian toko di sejumlah wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Bahkan satu dari empat pelaku, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap, disebuah hotel di wilayah Magelang.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengatakan, penangkapnya ini tak lepas dari informasi warga dan juga hasil pengembangan petugas di lapangan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku.
“Jadi hasil investigasi dan penyelidikan itulah akhirnya kita amankan para pelaku hingga di wilayah Magelang Jawa Tengah,” kata Argo di Mapolres Ngawi, Rabu (15/11).
Modus para pelaku adalah pelaku yang berjumlah 4 orang mendatangi sebuah toko yang berada di pinggiran desa dengan berpura-pura menawarkan barang atau membeli barang.
Seperti Setyo Wiyono (44) warga Singgahan Kabupaten Tuban, yang merupakan otak dari aksi pencurian toko di sejumlah daerah di Jatim, Jateng dan Jabar, terpaksa langsung dibawa ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan penanganan medis pada kakinya yang mengalami luka tembak.
Usai mendapat penanganan medis, tersangka berikut rekannya seorang wanita, Heni Safitri (38) warga Kabupaten Mojokerto, serta dua pria lainnya Levi Adi Widodo (42) Indra Basuki (41) keduanya warga Surabaya dan langsung digelandang ke Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
“Memang benar ada satu tersangka yang dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) oleh polisi karena berusaha kabur saat penangkapan kemarin,” imbuhnya.
Menurut Argo, keempat tersangka ini sudah memiliki tugas masing-masing, seperti halnya yang perempuan tugasnya mensurvei lokasi, kemudian satu rekanya datang pura-pura membeli. Setelah dirasa aman satu pelaku masuk mengeksekusi sedangkan satu sisanya stanby di kendaraan yang diparkir dipinggir jalan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai hasil kejahatan, sejumlah handphone, perhiasan, serta kartu ATM milik para korban.
Sementara itu, dari hasil pengembangan aksi pencurian itu dilakukan di 22 TKP di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (men/gol)
Load more