Surabaya, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus kasus penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Arfianti (29), di parkiran Blackhole Karaoke Jalan Yoni Suwoyo, Surabaya, Rabu (4/10) lalu.
Diketahui, tersangka Gregorius Ronald Tannur (31), keberatan dengan penerapan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang menjeratnya, sehingga melalui Penasihat Hukum Ronald, Lisa Rachmat, mengadukan kepada Mabes Polri, Selasa 17 Oktober 2023.
Lisa Rachmat menilai jeratan pasal 338 KUHP pada kliennya tidak sesuai. Menurutnya, Ronald tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tewasnya DSA. Dia mengklaim peristiwa yang terjadi hanyalah kelalaian semata.
Bareskrim Polri lalu menindaklanjuti aduan itu, dan akan melakukan gelar perkara pukul 09.00 WIB di Ruang Rowassidik Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10 Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 14 November 2023.
Sementara itu kuasa hukum korban Dimas Yemahura saat dikonfirmasi wartawan Selasa (14/11) mengatakan, keputusan telah dilakukan atas permintaan dari kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur.
“Kami, tim kuasa hukum dan keluarga diminta untuk menghadiri gelar perkara khusus. Yang dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri,” papar Dimas, dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11).
Gelar perkara sebelumnya sudah pernah dilakukan Polrestabes Surabaya serta pemberatan pasal pembunuhan Ronald sempat ditetapkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Load more