“Gelar perkara khusus Bareskrim Polri ini atas permintaan kuasa hukum tersangka, yang memberatkan penerapan pasal pembunuhan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Dimas, dirinya juga keberatan dengan pemberitahuan gelar perkara dari polisi yang disampaikan mendadak tepat di H-1.
Sementara itu, setelah dilakukan gelar perkara khusus, Dimas mengaku, dirinya hari ini sedikit menyiapkan bahan.
Sedangkan dari pihak kuasa hukum tersangka kata Dimas, melakukan pembelaan penghapusan pasal pembunuhan tersangka.
“Hasilnya gelar perkara khusus ini masih didalami oleh pihak Bareskrim. Dan dikarenakan gelar perkara khusus ini diberitau mendadak, tentu kami minim persiapan akan hal itu,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more