“Kelima orang ini dilakukan tipiring karena namanya sebagai pemondok. Mereka menerima tamu yang berlawanan jenis. Ini diatur dalam Perda Kota Malang nomor 6 tahun 2006,” terang Rahmad lagi.
Diungkapkan Rahmad, bahwa adanya pasangan lawan jenis di dalam satu kamar kos dilarang sesuai Perda. "Intinya, kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Nanti malah mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," terangnya.
Rahmat pun menjelaskan, dari razia yang kemarin, belasan muda-mudi yang tertangkap itu merupakan mahasiswa dan juga pemuda-pemudi yang mengaku mencari pekerjaan.
“Jangan sampai ada anggapan mahasiswa kuliah di sini bisa seperti itu. Ini merugikan tentunya. Kami ingin mengantisipasi hal tersebut," jelas Rahmad.
Dengan adanya razia kali ini, Rahmat menjelaskan, indekos bebas yang memperbolehkan perempuan dan laki-laki tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar membuat kerugian terutama bagi perempuannya.
“Contohnya ya perempuan yang kami temui ada yang hamil itu. Itu kan gara-gara kos bebas akhirnya hamil dan ditinggalkan kekasihnya. Gini ini kan repot,” tuturnya.
Dia juga menyebut kos bebas itu juga diindikasikan jadi lahan bisnis jasa seksual. Indikasi itu muncul karena berdasarkan penelusuran Satpol PP Kota Malang ditemui ada 3 sampai 5 akun aplikasi Open BO, yang melayani jasa seksual dan diduga berada di indekos bebas itu.
Load more