Malang, tvonenews.com - Seorang ibu asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk menangis histeris mendapati anak perempuannya TKN (20) jadi sasaran razia Satpol PP. Anak perempuannya hari ini, Kamis (16/11/2023), berada di ruang pemeriksaan Satpol PP Kota Malang usai terjaring di kostan sarang Open BO.
Saat razia, TKN ditemukan dalam satu kamar bersama laki-laki yang bukan suaminya. Laki-laki itu sempat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang. Namun saat pemeriksaan, laki-laki itu kabur.
“Iya ibunya nangis karena kaget dengan kelakuan anak perempuannya yang terjaring razia,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat kepada tvonenews.com.
Selama ini, sang Ibu hanya mengetahui bahwa anak perempuannya itu banyak berteman dengan laki-laki. Namun, ibu itu tidak menduga bahwa teman laki-laki itu bermain sampai berada satu kamar bersama anak perempuannya.
“Biasanya kata ibunya memang mainnya biasa sama laki-laki. Tapi tidak tahu soal anaknya bisa sama laki-laki di dalam kamar,” kata dia.
Si anak, TKN, pergi ke Kota Malang mengaku untuk mencari pekerjaan. Dalam pemeriksaan TKN juga mengaku baru kurang lebih satu bulan lalu tinggal di indekos bebas itu.
Sang Ibu juga kaget luar biasa ketika mengetahui anak perempuannya tengah hamil muda. Informasi itu justru didapat sang ibu saat si anak menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP.
Menurut pengakuan saat pemeriksaan, karena dihamili kekasihnya yang berasal dari Surabaya. “Dari pengakuannya itu hamil sama mantan pacarnya asal Surabaya. Tapi ditinggal gitu dan gak tau kemana sekarang,” kata Rahmat.
TKN kini harus menjalani sanksi pembinaan dan pendampingan. “Seharusnya saya beri Tipiring. Tapi kata perempuan itu tidak punya uang. Akhirnya saya beri sanksi pembinaan, dan hari ini ibunya kami panggil, dari Nganjuk ke Malang,” jelas Rahmat.
Dalam razia pada Rabu (15/11/2023) malam di Jalan Sigura Gura 3 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, petugas Satpol PP menemukan 15 orang muda mudi ditemukan di dalam kamar kos-kosan. Dari ke 15 orang, terdiri dari 6 pria dan 9 wanita.
Sebelum melakukan razia, Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya rumah kost bebas dan beberapa penghuni kamar kost disinyalir melakukan kegiatan Open BO.
Untuk yang dikenakan tindakan tipiring ada 5 orang. Rinciannya empat orang pria berinisial NC (23), AY (23), IS (21), dan IF (20) dan satu perempuan berinisial NA (23). Sisanya dikenakan pembinaan.
“Kelima orang ini dilakukan tipiring karena namanya sebagai pemondok. Mereka menerima tamu yang berlawanan jenis. Ini diatur dalam Perda Kota Malang nomor 6 tahun 2006,” terang Rahmad lagi.
Diungkapkan Rahmad, bahwa adanya pasangan lawan jenis di dalam satu kamar kos dilarang sesuai Perda. "Intinya, kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Nanti malah mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," terangnya.
Rahmat pun menjelaskan, dari razia yang kemarin, belasan muda-mudi yang tertangkap itu merupakan mahasiswa dan juga pemuda-pemudi yang mengaku mencari pekerjaan.
“Jangan sampai ada anggapan mahasiswa kuliah di sini bisa seperti itu. Ini merugikan tentunya. Kami ingin mengantisipasi hal tersebut," jelas Rahmad.
Dengan adanya razia kali ini, Rahmat menjelaskan, indekos bebas yang memperbolehkan perempuan dan laki-laki tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar membuat kerugian terutama bagi perempuannya.
“Contohnya ya perempuan yang kami temui ada yang hamil itu. Itu kan gara-gara kos bebas akhirnya hamil dan ditinggalkan kekasihnya. Gini ini kan repot,” tuturnya.
Dia juga menyebut kos bebas itu juga diindikasikan jadi lahan bisnis jasa seksual. Indikasi itu muncul karena berdasarkan penelusuran Satpol PP Kota Malang ditemui ada 3 sampai 5 akun aplikasi Open BO, yang melayani jasa seksual dan diduga berada di indekos bebas itu.
“Ditakutkan nanti malah jadi bisnis. Dan mahasiswa nanti pasarnya. Ini kan berakibat buruk bagi citra Kota Malang,” pungkasnya. (Eco)
Load more