Dan belum adanya kesepakatan dengan ketuanya disebabkan terkait nominalnya belum cocok.
Disinggung terkait dirinya dilaporkan ke Polres Bojonegoro atas tuduhan pencemaran nama baik, Cholil menjawab bahwa dia tidak pernah mengupload di medsos atau di media massa terkait kalimat-kalimat yang menuduh penipuan pada Sukur Priyanto.
"Kalau tulisan di media itu yang menulis bukan saya, ya monggo ke masing-masing media yang membuat judul yang katanya tertipu-tipu gitu, saya ga pernah ngomong saya tertipu, silahkan cek," ujar Cholil.
Dan dia siap membantu dan memberikan keterangan jika dibutuhkan di Polres Bojonegoro.
Sujito, kuasa hukumnya menambahkan, bahwa kliennya telah memberikan itikad baik dan menunggu hasil nantinya.
"Nilai kerugiannya muncul karena ada pelanggaran janji dengan bukti kwintasi," pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto selaku tergugat dikonfirmasi awak media mengucapkan, terimakasih pada majelis hakim telah dipertemukan dengan dilakukannya mediasi.
Load more