Untuk yang dikenakan tindakan tipiring ada lima orang. Rinciannya empat orang pria berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan satu perempuan berinisial NA (23). Sisanya dikenakan pembinaan saja.
“Kelima orang ini dilakukan tipiring karena namanya sebagai pemondok. Mereka menerima tamu yang berlawanan jenis. Ini diatur dalam Perda Kota Malang nomor 6 tahun 2006,” terang Rahmad lagi.
Diungkapkan Rahmad, bahwa adanya pasangan lawan jenis di dalam satu kamar kos dilarang sesuai perda.
"Intinya, kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Nanti malah mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai Kota Pendidikan," terangnya.
Rahmat pun menjelaskan, dari razia yang kemarin, belasan muda-mudi yang tertangkap itu merupakan mahasiswa dan juga pemuda-pemudi yang mengaku mencari pekerjaan.
“Jangan sampai ada anggapan mahasiswa kuliah di sini bisa seperti itu. Ini merugikan tentunya. Kami ingin mengantisipasi hal tersebut," jelas Rahmad.
Dikatakan Rahmad, dalam razia ini ada juga pasangan kumpul kebo dimana kondisi si wanita dalam kondisi hamil delapan bulan.
Load more