Dari fakta penyelidikan, kedua oknum wartawan diketahui pada empat TKP, dengan modus yang sama untuk mendapatkan sejumlah uang kepada targetnya. Sesuai pengakuannya, mereka sudah delapan bulan terakhir melakukan aksi tersebut.
Antara lain Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kepala Desa, Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kepala Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno dan Kepala Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.
"Pemerasan dilakukan tersangka mengaku dengan modus yang sama," ujarnya.
Sukaca menambahkan polisi masih terus menggali keterangan dari desa-desa yang sempat didatangi AU dan SP.
"Tersangka dijerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Sukaca menandaskan. (usi/hen)
Load more