Jombang, tvOnenews.com - Dua pria berinisial AU dan SP ditangkap polisi, karena diduga memeras perangkat desa. Dalam aksinya, mereka mengaku berprofesi sebagai wartawan media online. AU dan SP ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang sesaat setelah menerima amplop berisi uang yang diduga hasil memeras perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"Pelaku melakukan pemerasan dengan mengaku wartawan selanjutnya meminta sejumlah uang agar tidak diberitakan berkaitan dengan proyek yang ditangani desa," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan di Mapolres Jombang.
"Pelapornya adalah perangkat desa dari Desa Mejoyolosari Gudo," ujar mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.
Menurut Sukaca, mereka meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya damai kepada pelapor. Karena merasa terintimidasi perangkat desa itu lantas melapor ke polisi dan menangkap ketiganya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menunjukkan id card wartawan, membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan ada kejanggalan ketidakberesan atas proyek yang dikerjakan di desa tersebut," kata dia.
Saat digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta di dalam amplop berkop Desa Mejoyolosari dan sebuah dokumen proposal milik tersangka berjudul 'Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur'.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua idetitas kartu pers yang dibawa para tersangka, yakni Anekafakta.com atas nama AU dan Buserjatim atas nama SP.
Dari fakta penyelidikan, kedua oknum wartawan diketahui pada empat TKP, dengan modus yang sama untuk mendapatkan sejumlah uang kepada targetnya. Sesuai pengakuannya, mereka sudah delapan bulan terakhir melakukan aksi tersebut.
Antara lain Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kepala Desa, Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kepala Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno dan Kepala Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.
"Pemerasan dilakukan tersangka mengaku dengan modus yang sama," ujarnya.
Sukaca menambahkan polisi masih terus menggali keterangan dari desa-desa yang sempat didatangi AU dan SP.
"Tersangka dijerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Sukaca menandaskan. (usi/hen)
Load more