"Sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas US$ 250 ribu dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023," tambahnya.
Lebih lanjut Mahardynastika mengungkapkan, bahwa aturan tersebut juga menjelaskan tentang pemberian fasilitas yang akan didapatkan eksportir ketika taat aturan dan sanksi bagi yang tidak taat.
Ada beberapa fasilitas tambahan yang akan diberikan, yaitu insentif perpajakan, pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan Kementerian Lembaga lain.
Besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan lebih dari enam buan. Jika eksportir memilih tenor satu bulan, maka pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.
Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen. Sementara, untuk tenor tiga bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni tenor tiga bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi lima persen.
Untuk tenor enam bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen. Kalau di atas enam bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito.
Terkait realisasi cadangan devisa ekspor, Bank Indonesia menyebutkan, hingga periode Oktober mencapai US$ 134,9 miliar. Sementara data BPS menyebutkan, dari periode Januari-September mencapai US$ 192,27 miliar
Load more