Surabaya, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan kinerja ekonomi dalam negeri, salah satunya melalui peningkatan pendapatan negara melalui Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023.
Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari dalam Capacity Building Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Selasa (14/11) menjelaskan, bahwa Devisa Hasil Ekspor adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan hasil ekspor dari berbagai komoditas, baik SDA dan non SDA.
Ia menegaskan, aturan dalam PP 36/2023 yang diterbitkan pada bulan Juli dan diimplementasikan Agustus 2023 ini, khusus untuk DHE SDA dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250 ribu atau ekuivalennya. Sementara jika nilai ekspor dibawah US$ 250 ribu, maka tidak ada kewajiban dan sifatnya hanya suka rela.
"Ketika DHE SDA telah masuk rekening khusus, maka 30 persen dari nilai tersebut harus diendapkan selama tiga bulan. Ini merupakan wujud devisa yang dihasilkan dari hasil alam Indonesia benar-benar masuk dan stay di Indonesia," kata Mahardynastika Nindyah Hapsari.
Untuk mendukung pelaksanaan PP tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah diterbitkan dua aturan turunan yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.
Ada sekitar 1.545 jenis barang yang masuk dalam aturan tersebut mulai dari jenis barang dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan.
"Sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas US$ 250 ribu dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023," tambahnya.
Lebih lanjut Mahardynastika mengungkapkan, bahwa aturan tersebut juga menjelaskan tentang pemberian fasilitas yang akan didapatkan eksportir ketika taat aturan dan sanksi bagi yang tidak taat.
Ada beberapa fasilitas tambahan yang akan diberikan, yaitu insentif perpajakan, pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan Kementerian Lembaga lain.
Besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan lebih dari enam buan. Jika eksportir memilih tenor satu bulan, maka pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.
Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen. Sementara, untuk tenor tiga bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni tenor tiga bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi lima persen.
Untuk tenor enam bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen. Kalau di atas enam bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito.
Terkait realisasi cadangan devisa ekspor, Bank Indonesia menyebutkan, hingga periode Oktober mencapai US$ 134,9 miliar. Sementara data BPS menyebutkan, dari periode Januari-September mencapai US$ 192,27 miliar
“Sesuai peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023 Bank Indonesia terus berusaha memastikan agar seluruh devisa ekspor negara bisa terserap ke dalam negeri,” pungkasnya. (zaz/far)
Load more