Tiga pelaku itu diringkus bersamaan ketika menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Pabean, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, untuk menyembunyikan diri.
“Tugasnya sama (tiga pelaku), mencongkel pintu rumah, memecah kaca dan masuk mengambil barang-barang milik korban. Tersangka Hendra ketua kelompok dan membagi hasil kejahatan,” tutur Hendro.
Hendro menyatakan, komplotan itu juga beraksi di berbagai perumahan. Seperti perumahan di kawasan Jalan Babatan Pratama, Wiyung, dan Jalan Baruk Utama, Rungkut.
“Barang bukti hasil kejahatan yang disita, lima handphone, delapan jam tangan, dua kamera, tujuh laptop, dua tablet, 10 tas, dan perhiasan,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau bagi masyarakat untuk waspada dan melapor ke layanan darurat 112 jika mendapati aksi kriminalitas di lingkungannya, dan bagi warga yang pernah menjadi korban dari komplotan ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tandasnya. (zaz/far)
Load more