Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria paruh baya di Kabupaten Malang. Sebelum terungkap, polisi menemukan kejanggalan pada korban yang ditemukan meninggal gantung diri di rumah orang lain.
Saat itu, polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
“Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (18/11).
Wakapolres menambahkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut. Polisi akhirnya berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.
Para pelaku yang diamankan berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.
Wisnu menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku.
Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah. Tak hanya itu, para pelaku juga meninta uang tebusan sejumlah Rp30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.
“Tersangka meminta tebusan sejumlah 30 juta rupiah, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelasnya.
Hingga kemudian pada Kamis (16/11), korban yang merasa frustasi kemudian beralasan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. Wakapolres Kompol Wisnu menyebut, motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya. (eco/far)
Load more