Surabaya, tvOnenews.com - Korban kecelakaan maut antara kereta api Probowangi vs elf di Lumajang, mendapatkan santunan Jasa Raharja. Untuk korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit biaya pengobatannya ditanggung oleh Jasa Raharja.
Kedatangan petugas Jasa Raharja ke rumah duka Gatot di Jalan Gubeng Kertajaya 7E nomer 37 Surabaya ini, untuk menyampaikan rasa duka dan bertemu dengan pihak keluarga dan ahli waris terkait santunan kepada korban meninggal dunia.
“Atas nama pribadi dan mewakili perusahaan mengucapkan belasungkawa pada keluarga korban kecelakaan kereta di Lumajang. Selain itu, kami juga akan memberikan santunan sebesar 50 juta rupiah pada korban meninggal dunia,” ungkap Indra.
“Jadi, untuk korban laka yang meninggal ini kami akan menyerahkan santunan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris yang berhak menerimanya,” lanjut Indra.
“Sedangkan untuk korban laka yang mengalami luka-luka dan sedang dirawat di rumah sakit kami akan mengganti semua biaya perawatan dan pengobatan, setelah korban selesai dirawat kami akan mengganti biayanya,” jelasnya.
Petugas Jasa Raharja juga memberikan syarat-syarat agar pihak keluarga mendapatkan santunan dengan mudah dan cepat.
Load more