Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT. WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.552.800.498,58.
“Meskipun beberapa waktu yang lalu (02 November 2023), para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jemmy.
Jemmy menambahkan, dalam waktu dekat, penyidik Kejari Tanjung Perak akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Seluruh berkas dan tersangka sudah kami serahkan ke pengadilan tipikor untuk proses lebih lanjut " tandasnya. (zaz/far)
Load more