"Hasilnya, isyarat dan juga rambu-rambu di perlintasan sebidang tersebut tetap dapat terlihat jelas jika terkena sinar lampu kendaraan," tambah Boy.
Sehingga, dengan hasil olah TKP dan persesuaian dari keterangan para saksi, serta penjelasan langsung dari sang sopir pasca kesembuhannya.
Maka disimpulkanlah, atas nama Bayu Trinanto, 58, warga asal Kembang Kuning Lor, Sawahan, Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka, terhadap pasal 359 tentang kesalahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama mencapai lima tahun.
Informasi lain, sopir diketahui menggunakan panduan aplikasi google maps saat mengemudikan Elf biru sebelum kecelakaan terjadi. Selain itu, kemungkinan akan adanya tersangka tambahan masih belum dapat dipastikan pihak kepolisian, pasalnya masih akan ada upaya lanjutan. (wso/gol)
Load more