Lumajang, tvOnenews.com - Bayu Trinanto (58), selaku sopir Minibus Isuzu Elf dengan Nopol N 7646 T, yang terlibat dalam kecelakaan maut dengan KA Probowangi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Ranu Pakis pada Minggu (19/11) lalu, kini resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Indikasi adanya kelalaian sang sopir telah ditetapkan nyata adanya. Penetapan itu tentunya berdasarkan hasil analisis dan penyesuaian panjang yang dilakukan pihak kepolisian.
Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan kepada delapan saksi, kemudian berkembang menjadi 14 orang. Terdapat dua saksi yang memberikan keterangan secara terperinci, dan menjadi kunci.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, sebelumnya kedua saksi kunci sudah sempat meneriakan "sepur-sepur" kepada pengemudi kendaraan Elf biru tersebut, namun tidak dihiraukan oleh sopir.
"Jadi kendaraan tetap melaju secara konstan menuju perlintasan sebidang tanpa palang pintu meski sudah ada teriakan tersebut," terang Boy saat pers release, Rabu (22/11).
Keterangan selanjutnya diambil dari masinis dan asisten masinis kereta api Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya. Prakejadian maut tersebut, upaya menghidupkan klakson sudah sempat dilakukan, begitupun dengan lampu sorot dan lampu kabut. Mulai dari jarak satu kilometer, 500 meter, dan sesaat sebelum benturan juga sudah dinyalakan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil olah TKP yang sebelumnya juga langsung dilakukan prarekonstruksi dari lokasi kejadian. Tepat dengan jam yang sama (pasca kejadian, Red), cuaca yang sama, serta dengan kondisi minim penerangan yang sama.
"Hasilnya, isyarat dan juga rambu-rambu di perlintasan sebidang tersebut tetap dapat terlihat jelas jika terkena sinar lampu kendaraan," tambah Boy.
Sehingga, dengan hasil olah TKP dan persesuaian dari keterangan para saksi, serta penjelasan langsung dari sang sopir pasca kesembuhannya.
Maka disimpulkanlah, atas nama Bayu Trinanto, 58, warga asal Kembang Kuning Lor, Sawahan, Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka, terhadap pasal 359 tentang kesalahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama mencapai lima tahun.
Informasi lain, sopir diketahui menggunakan panduan aplikasi google maps saat mengemudikan Elf biru sebelum kecelakaan terjadi. Selain itu, kemungkinan akan adanya tersangka tambahan masih belum dapat dipastikan pihak kepolisian, pasalnya masih akan ada upaya lanjutan. (wso/gol)
Load more