Probolinggo, tvOnenews.com - Salah satu aktivitas tambang galian C di Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini diduga telah melebihi titik atau batas koordinat dari izin pertambangan yang telah diberikan.
Jika informasi itu benar, maka bisa dikategorikan sebagai penambang ilegal walaupun pihak perusahaan sudah mengantongi izin. Karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral.
Salah satu warga Dssa Sumberkramat berinisial M menjelaskan, jika benar ada aktivitas tambang galian C berada di sebelah selatan akses jalan, Rabu (22/11).
"Diduga galiannya telah melebar atau menerobos hingga di luar titik koordinat dengan alasan akses jalan, seharusnya aktivitas penambang galian C itu berada di sebelah selatan akses jalan saja. Anehnya hasil tanah urukannya tersebut, dipasok kemana ya," terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Hery Sekretaris CV Silva Elit Sejahtera menyampaikan, tidak tahu masalah dugaan pelanggaran tambang di luar batas koordinat.
"Beliaunya langsung menutup sambungan telepon miliknya," ucap salah satu tim media.
Ironis, pada waktu bersamaan Arofiq Kasi Pol PP kecamatan Tongas juga tidak merespon saat di telepon.
Load more