Sementara itu, KAI Daop 8 Surabaya mencatat jumlah perlintasan di wilayah lintas utara sebanyak 148 perlintasan sebidang. Terdiri dari 67 perlintasan yang dijaga (KAI & Dishub), 39 perlintasan dijaga swadaya, dan 42 perlintasan tak terjaga. Jumlah ini meliputi 19 perlintasan sebidang di Kabupaten Gresik, 58 perlintasan sebidang di Kabupaten Lamongan, 58 perlintasan sebidang di Kabupaten Bojonegoro, dan 13 perlintasan di jalur KA lintas Surabaya - Gresik.
Terkait permasalahan perlintasan ini, KAI Daop 8 Surabaya secara rutin melakukan kegiatan sosialisasi langsung di perlintasan sebidang, serta mengajak instansi terkait seperti Dishub hingga kewilayahan setempat.
Dari sisi pelayanan kepada pelanggan, manajemen KAI Daop 8 Surabaya memastikannya dengan cek masing-masing fasilitas di tiap stasiun, seperti halnya ruang tunggu, kebersihan toilet, boarding pelanggan, dan lainnya.
Sementara dari kesiapan SDM, manajemen memastikan kemampuan para petugas telah menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) baik dari sisi teknis maupun non teknis.
"Termasuk didalamnya kelengkapan sertifikasi petugas yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan ini, jajaran manajemen KAI Daop 8 Surabaya meyakinkan kondisi lintas operasional KA dalam kondisi prima. Meski demikan, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan pada lintas operasional KA di wilayah Daop 8 Surabaya yang dinilai berpotensi dapat mengganggu perjalanan kereta api. (msi/hen)
Load more