Tulungagung, tvOnenews.com - Kepolisian Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur, Mengamankan seorang pria berinisial HN (38) setelah diketahui memelihara 3 hewan yang dilindungi pada Senin 21 November 2023 kemarin.
Tersangka HN diamankan Petugas Kepolisian bersama Tim BKSDA dikediamannya, Kasus ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memelihara hewan dilindungi oleh Undang Undang.
Dari laporan tersebut, Kepolisian Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungangung bersama Tim BKSDA bergerak cepat melakukan pemeriksaan dikediaman Tersangka, Saat dilakukan pemeriksaan didapati 3 hewan dilindungi yang dipelihara oleh HN.
Hewan tersebut terdiri 1 Ekor Buaya Muara dengan panjang 1 Meter, 1 Ekor Buaya Irian dengan panjang 2 Meter, Serta 1 Ekor Landak Jawa.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, HR membeli hewan hewan dilindungi tersebut melalui media sosial Facebook kemudian dilanjutkan dengan transaksi saling bertemu dengan kisaran harga 150 - 250 Ribu Rupiah.
"Iya jadi dari keterangan tersangka bahwa hewan ini dibeli dari salah satu akun media sosial Facebook yang tergabung di dalam komunitas pecinta hewan reptil Tulungagung, Pada awalnya HN berkomunikasi dengan penjual melalui pesan messenger di Facebook kemudian dilanjutkan dengan meminta nomor telepon, Usai berkomunikasi melalui telefon kemudian transaksi dilanjutkan dengan cara COD dengan bertemu di penyeberangan Kecamatan Ngunut, Sementara Untuk harganya masing-masing seharga ada yang 250.000 Ribu Rupiah untuk Buaya Irian dan Buaya Muara hingga 150.000 Ribu Rupiah untuk Landak Jawa" Ujar Kapolres Tulungagung saat dikonfirmasi (22/11/2023).
Diketahui pula, Tersangka sudah memelihara tiga hewan ini selama kurang lebih 7 tahun dengan alasan untuk memenuhi hobinya memelihara hewan reptil.
Load more