Gresik, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan sebanyak delapan orang oknum suporter Ultras Gresik, sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) usai pertandingan Liga 2 antara Gresik United kontra Deltras FC Sidoarjo, yang mengakibatkan sedikitnya sepuluh personel polisi mengalami luka terkena lemparan batu.
1. FJ (24) asal Desa Gapurosukolilo, Gresik Kota (melakukan pelemparan batu)
2. JH (20) asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik (melakukan pelemparan batu)
3. MT (49) asal Kelurahan Kebungson, Gresik Kota (Ketua Harian Suporter Ultras Gresik selaku aktor intelektual)
4. S (26) asal Kecamatan Cerme, Gresik (dirigen suporter dan mengajak supoter turun ke depan pintu VIP).
Adapun empat tersangka lainnya, masuk dalam kategori masih di bawah umur atau berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Penetapan para tersangka kasus kerusuhan pascalaga Gresik United Vs Deltras FC itu dikatakan langsung Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama dan Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan dalam pers rilis.
Menurut Adhitya, setelah kerusuhan usai, laga Gresik United versus Deltras FC yang berakhir dengan kemenangan tim tamu 1-2 itu, tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Termasuk mengamankan sejumlah CCTV di sekitar lokasi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Load more