Lebih lanjut Samsul menjelaskan, korban sendiri berinisial AR merupakan gadis usianya masih di bawah lima tahun (balita 5 tahun).
“Setelah Itu, pengemudi meminta korban untuk diam sambil mengeluarkan kemaluannya dan memaksa tangan balita tersebut untuk memegangnya,” tambahnya.
Dari keterangan keluarga, korban pernah mengalami hal yang sama sekitar 15 hari sebelumnya. Karena tidak ada bukti, belum bisa melapor.
“Berbekal video viral di kejadian kedua, kami keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Ady Wibowo mengatakan, adanya video pelecehan seksual terhadap seorang bocah berinisial AR yang viral di media sosial tersebut, langsung ditindaklanjuti.
“Jadi kami langsung bertindak bersama anggota Polsek Semampir, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut,” kata Eko, pada Kamis (23/11).
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kompol Eko Kapolsek Semampir Surabaya mengatakan, selain mendatangi rumah AR, polisi telah memberikan pendampingan keluarga untuk membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Load more