Blitar, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan sebagai tersangka Supriyo Handono warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan Supriyo Handono adalah pelaku pembunuhan Fitriana yang kemudian mayatnya di cor di dalam lubang 1,5 meter didalam kamar. Jumat, (24/11).
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memiliki dua alat bukti serta pengakuan Supriyo Handono telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, telah terpenuhi 2 alat bukti, ditetapkan kepada S, pemilik rumah sebelumnya, sebagai tersangka pembunuhan Fitriani," Jelasnya.
Lanjut Samsul, dari hasil olah TKP ditemukan sejumlah bukti mengarah jika perbuatan keji tersebut dilakukan suami korban. Setelah ditetapkan tersangka polisi langsung melakukan penahanan.
"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan dan masih dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum." Imbuhnya.
Sementara untuk motif yang mendasari peristiwa pembunuhan tersebut polisi masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil DNA milik korban.
Load more