Pengecatan kapal rumah sakit warna putih pada keseluruhan lambung kapal merupakan tindakan konkret untuk menjaga perlindungan sesuai dengan hukum humaniter internasional, berdasarkan Konvensi Jenewa IV.
Langkah ini bertujuan membedakan kapal rumah sakit dari kapal perang, memastikan identifikasi sebagai sarana medis, dan memberikan perlindungan khusus sesuai norma-norma yang menetapkan hak-hak warga sipil dan fasilitas medis selama konflik bersenjata.
Pada proses pemeriksaan propeller, perawatan shaft propeller, pengecekan sistem anti-korosi, serta perawatan kemudi, bow thruster serta warranty performa peralatan medis yang dipergunakan sebagai kapal pelayanan kesehatan.
Komitmen PT PAL untuk memastikan bahwa KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992, siap memberikan kontribusi yang optimal dalam misi kemanusiaan berupa bantuan logistik dan media bagi rakyat Palestina.
Fasilitas kesehatan yang dimiliki setara dengan Rumah Sakit Tipe C di darat atau RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), seperti ruang UGD, ICU dan HCU, ruang rawat inap, ruang isolasi, ruang radiologi (meliputi CT SCAN, C-Arms, rontgen, panoramic), USG 4D, ruang bersalin dan ruang bayi, klinik/poli, laboratorium, blood bank, dan sejumlah ruang operasi.
Kapal Rumah Sakit mampu mengakomodir lebih dari 10 jenis operasi medis diantaranya bedah saraf, bedah tulang, angkat kandungan, operasi caesar, operasi tiroid, operasi mata, operasi katarak, operasi mulut/bibir sumbing dan lain sebagainya.
Load more