Malang, tvOnenews.com - Tim Reserse Polsek Pakisaji dan Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap dan meringkus seorang pedagang cincau yang tinggal di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan anak di bawah umur.
Pelaku diketahui bernama Kasro Tanwibawa (49), warga asli Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Lokasi pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, tepatnya di Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang dan aksi bejat pelaku ini terekam kamera CCTV.
Peristiwa aksi pelecehan yang terekam CCTV, tepatnya pada hari Selasa (21/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial Facebook tersebut.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 diketahui pukul 18.00 WIB, sebuah akun Facebook memposting di Grup Arek Pakisaji sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik.
Dimana memuat rekaman video tersangka sedang melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur," ujar AKP Gandha, Sabtu (25/11).
Load more