Namun, dia mengingatkan sekalipun Jaksa mendakwa dengan UU ITE, perbuatan itu dilakukan di ruang tertutup dan terbatas, yaitu Forum Sabuk Hitam.
“Disitu tidak ada anggota lain atau anggota karate lain di luar dari Perguruan Kyokushinkai,” jabarnya.
Selain itu, Benny Ruston meyakini karena perbuatan yang diadukan itu belum terjadi, maka permintaan pihaknya tidak ada pidana dan putusannya harus bebas.
Pasalnya, dia menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, terbukti bahwa pengaduan dilakukan tanggal 25 Maret kemudian kalau dianggap peristiwa pidana (kami tidak menganggapnya) terjadi di bulan April.
“Artinya 1 bulan kemudian pembelaan kami di lingkup itu belum ada peristiwa pidana dilaporkan. Itu poinnya,” tutupnya.
Persidangan selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan digelar hari Senin (27/11), di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya dimulai pukul 10.25 WIB. (zaz/gol)
Load more