Probolinggo, tvOnenews.com - Seorang kakek bernama Tabiat (71) warga Kabupaten Probolinggo terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Probolinggo Kota, karena terbukti mencabuli SR tetangganya sendiri yang masih berumur 12 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani mengatakan, korban SR di iming – imingi bermain wifi gratis di rumah pelaku. Saat korban melintas di depan rumahnya, hendak membeli paket data, Senin (27/11).
“Tragis korban yang masih polos tersebut, telah dicabuli oleh tersangka di dalam kamarnya. Setelah melakukan perbuatannya itu, tersangka langsung menyuruh korban keluar kamar dan korban pergi pulang sambil menangis. Kemudian menceritakan pada ayahnya dan cucu tersangka, akibatnya korban mengalami sakit hingga trauma,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari pelaku, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu buah rok, satu buah kaos lengan panjang, satu buah celana pendek, satu buah celana dalam, satu buah BH, dan satu buah songket cokelat yang dipakai korban,” ucapnya.
Saat ini tersangka telah meringkuk di dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota, terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang," pungkasnya. (msn/gol)
Load more