Berdasarkan keterangan pelaku Rofik bahwa barang narkoba jenis sabu dan ganja, dirinya mendapatkan dari bosnya berinisial UC yang kini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku sebelumnya pemakai sabu semenjak bulan mei 2023 dan mendapatkan barang tersebut dari UC melalui aplikasi Instragram, terus sama UC ditawari selaku kurirya hingga baru mengantar kedua kakinya, petugas berhasil meringkusnya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya Rofik terancam pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan dengan denda paling sedikit 1 miliar," pungkasnya. (eco/gol)
Load more