Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang kurir narkoba asal Banyuwangi di dalam kamar kos di Jalan MT Hariyono gang 9 C, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risgoanto mengatakan, identitas pelaku bernama Rafik (28) warga Perum Villa Ijen Gold Lingkungan Watu Ulo, Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
"Rafik ditangkap petugas saat di dalam kamar kos di Jalan MT Hariyono Lowokwaru, sekitar pukul 22:00 WIB, Kamis (23/11) malam kemarin lusa," ujar pria yang akrab disapa Yuris, Senin (27/11).
Sementara Kanit Lidik 2 Satnarkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengki Yuwana mengungkapkan penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan jalan MT Hariono.
"Petugas melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan pembututan terhadap pelaku ini, pada hari Kamis (23/11) malam," kata Hengki.
Diungkapkan Hengki, saat pelaku memasuki rumah kos, petugas langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos pelaku, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 1,31 gram dan sabu seberat 119,74 gram.
"Barang bukti sabu yang terbungkus plastik hitam berisi 1 klip plastik kecil, 16 klip kecil berisi sabu yang tersimpan di dalam kotak plastik warna putih, 1 buah kaleng hitam berisikan ganja, 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone warna hitam," jelas Hengki.
Berdasarkan keterangan pelaku Rofik bahwa barang narkoba jenis sabu dan ganja, dirinya mendapatkan dari bosnya berinisial UC yang kini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku sebelumnya pemakai sabu semenjak bulan mei 2023 dan mendapatkan barang tersebut dari UC melalui aplikasi Instragram, terus sama UC ditawari selaku kurirya hingga baru mengantar kedua kakinya, petugas berhasil meringkusnya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya Rofik terancam pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan dengan denda paling sedikit 1 miliar," pungkasnya. (eco/gol)
Load more