Atas penangkapan 10 tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni kendaraa roda dua sejumlah 20 unit, 1 buah kunci letter T, dan 5 buah plat nopol kendaraan motor roda dua, 4 buah handphone dan lain sebagainya.
“Persangkaan pasal pertama adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang mana diancam pidana paling lama 4 tahun. Selanjutnya yang kedua pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun paling lama 4 tahun penjara,” pungkansnya. (eco/gol)
Load more