Malang, tvOnenews.com - Sebanyak 10 tersangka pencurian motor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Malang, dengan menggantongi total 20 barang bukti berupa kendaraan doa dua dengan sejumlah merek.
Hal tersebut disampikan oleh Wakil Kapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers pada Senin (27/11).
Whisnu menerangkan, sejumlah tersangka berhasil dibekuk dari hasil ungkap yang telah dilaksanakan pada 11 November 2023 sampai dengan 27 November 2023.
Terdapat 18 kasus pencurian yang diamankan, dengan rincian sebanyak lima kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat), 10 pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 3 kasus merupakan sebagai penadah.
“Dengan total keseluruhan yang bisa kita hadirkan di depan ada sejumlah 10 tersangka, yang terdiri dari tersangka curanmor lima tersangka, kasus penadah dua tersangka dan curat sebanyak 3 tersangka,” ujar Whisnu saat pres rilis, Senin (27/11).
Dari 10 perkara curanmor, salah satu tersangka didapati melakukan pencurian di 5 tempat kejadian perkara (TKP) yakni dua TKP di Kecamatan Pagelaran, 2 TKP di Kecamatan Gondanglegi dan 1 TKP di Kecamatan Wajak.
“Tersangka atas nama Khamim Nur Ardiansyah (30), di sini yang bersangkutan melakukan 5 TKP. Selanjutnya ada Wari (39), selanjutnya ada Rosidi Samsul Arifin (49), dan yang kelima adalah Edi Tri Wahyudi (35),” beber Whisnu.
Untuk melancarkan aksinya, kata Whisnu, Khamim melakukan pencurian kendaraan bermotor yang berada di teras rumah dengan merusak kunci motor dengan menggunakan perlengkapan kunci T.
“Dari pengakuan tersangka, ia merusak kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur barang curian,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, dua tersangka yang melakukan penadahan curanmor diantaranya yakni Surai (51) dan Sofyan (45), keduanya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Para pelaku penadah diketahui melakukan penadahan lalu menggadaikan kendaraan-kendaraan bermotor tersebut kepada orang lain tentunya untuk memperoleh keuntungan dari pribadi,” terangnya.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang melakukan curat diantaranya yakni Aris Wijayanto (30), Aditya Firmansyah (22) dan yang terakhir Slamet (37).
“Dari hasil pemeriksaan untuk pelaku atas nama Aris Wijayanto, melakukan curat di tiga lokasi yaitu di Kecamatan Dampit. Sedangkan Aris Wijayanto dan Aditya melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela. Kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah korban,” terangnya.
“Sedangkan tersangka Slamet melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok, dengan menggunakan tangga dari kayu yang bersangkutan ini melakukan pencurian berupa kompresor AC,” sambung Gandha.
Atas penangkapan 10 tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni kendaraa roda dua sejumlah 20 unit, 1 buah kunci letter T, dan 5 buah plat nopol kendaraan motor roda dua, 4 buah handphone dan lain sebagainya.
“Persangkaan pasal pertama adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang mana diancam pidana paling lama 4 tahun. Selanjutnya yang kedua pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun paling lama 4 tahun penjara,” pungkansnya. (eco/gol)
Load more