LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi doxing
Sumber :
  • Istimewa

Maraknya Kasus Penyebaran Data Pribadi (Doxing), Pakar Paparkan Hukum Pidana Bagi Pelaku

Saat ini doxing menjadi buah bibir di kalangan warganet. Doxing merupakan salah satu tindakan cybercrime dalam menyebarkan informasi pribadi di internet.

Selasa, 28 November 2023 - 14:10 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Saat ini doxing menjadi buah bibir di kalangan warganet. Doxing merupakan salah satu tindakan cybercrime yang marak dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi pribadi di internet tanpa izin dan merugikan seseorang. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Kriminal Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Toetik Rahayuningsih, buka suara memaparkan hukum pidana bagi pelaku.

Pakar hukum UNAIR itu menilai bahwa tindakan doxing didasari oleh niat jahat untuk merendahkan, mempermalukan, atau pelecehan virtual yang menyasar pada individu tertentu guna merusak reputasi individu atau orang terdekatnya.

“Doxing termasuk dalam kategori cyber bullying yang seringkali berkaitan dengan penguntitan atau stalking, dan informasi yang disebarkan melalui doxing sering kali digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan, sehingga meresahkan pada individu yang menjadi target,” tutur pakar hukum UNAIR itu.

Dalam melindungi hak privasi warga negara, Toetik menguraikan peraturan atau kebijakan yang dapat menjadi solusi dari keresahan warganet.

“Legislasi terkait dengan doxing terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya.

Baca Juga :

Undang-Undang ITE

Toetik menilai bahwa para pelaku doxing dapat dikenai hukuman berdasarkan UU ITE sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) jo, Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) jo, dan Pasal 48 ayat (3) berisi tentang ancaman bagi para pelaku yang mentransfer atau menyebarkan informasi elektronik yang bersifat rahasia kepada publik. Selain kedua pasal tersebut, para pelaku doxing juga dijerat hukuman sesuai yang tertera pada Pasal 30 ayat (1) jo, Pasal 46 ayat (1) UU ITE, Pasal 30 ayat (2) jo, Pasal 46 ayat 2 UU ITE tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak resmi dipecat atas dugaan kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
DLH Jakarta Bersihkan 132 Ton Sampah Selama Malam Pergantian Tahun

DLH Jakarta Bersihkan 132 Ton Sampah Selama Malam Pergantian Tahun

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengaku membersihkan 132 ton sampah yang berasal dari seluruh Jakarta di malam pergantian tahun.
Tragis! Pulang Dugem Tahun Baru, Pengendara Minibus Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas

Tragis! Pulang Dugem Tahun Baru, Pengendara Minibus Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas

Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/1/2025) sekira pukul 07:00 WIB. Akibatnya tiga or
4 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Klub Baru Pratama Arhan usai Resmi Dilepas Suwon FC, Persib Bandung Termasuk?

4 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Klub Baru Pratama Arhan usai Resmi Dilepas Suwon FC, Persib Bandung Termasuk?

Sebanyak empat klub Liga 1 ini bisa jadi destinasi berikutnya untuk Pratama Arhan yang resmi berpisah dengan Suwon FC, pada Rabu (1/1/2024).
Di Bulan Rajab dan Tahun Baru 2025, Ketua MUI Cholil Nafis Ungkap Waktu Terbaik Evaluasi Diri

Di Bulan Rajab dan Tahun Baru 2025, Ketua MUI Cholil Nafis Ungkap Waktu Terbaik Evaluasi Diri

Ketua Majelis lama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengajak umat Islam evaluasi diri di bulan Rajab dan penyambutan Tahun Baru 2025.
Statistik Pratama Arhan di Suwon FC Dipamerkan Media ASEAN, Suporter Timnas Indonesia Heran: Kok Bisa?

Statistik Pratama Arhan di Suwon FC Dipamerkan Media ASEAN, Suporter Timnas Indonesia Heran: Kok Bisa?

Media ASEAN memamerkan statistik Pratama Arhan di Suwon FC usai dilepas klub Korea Selatan itu, yang mengundang reaksi dari para suporter Timnas Indonesia.
Trending
Bursa Transfer Liga 1: Dikaitkan dengan Persib Bandung, Matheus Pato Resmi Umumkan Kepergiannya dari Klub China

Bursa Transfer Liga 1: Dikaitkan dengan Persib Bandung, Matheus Pato Resmi Umumkan Kepergiannya dari Klub China

Matheus Pato resmi mengumumkan kepergiannya dari Shandong Taishan, seiring dengan kabar kembalinya ke Liga 1, dengan Persib Bandung jadi tim yang dikaitkan.
Tak Malu Lagi, Review Jujur Pelatih Lawan saat Menghadapi Duet Paling Mematikan Red Sparks: Katanya Megawati Hangestri Itu ...

Tak Malu Lagi, Review Jujur Pelatih Lawan saat Menghadapi Duet Paling Mematikan Red Sparks: Katanya Megawati Hangestri Itu ...

Di balik kemenangan fantastis Red Sparks atas IBK Altos di penghujung tahun 2024, pelatih lawan tak malu lagi mengakui kehebatan Megawati Hangestri, sampai ..
Para Penggawa Timnas Indonesia Ramai-ramai Ucapkan Selamat untuk Perpanjangan Kontrak Asnawi Mangkualam di Port FC, Rizky Ridho: Gas Capt!

Para Penggawa Timnas Indonesia Ramai-ramai Ucapkan Selamat untuk Perpanjangan Kontrak Asnawi Mangkualam di Port FC, Rizky Ridho: Gas Capt!

Seperti diketahui, Port FC resmi memperpanjang kontra Asnawi Mangkualam hingga empat tahun ke depan. Artinya, Asnawi akan membela Port FC sampai 2029 nanti.
7 Pemain Timnas Indonesia Bisa Absen Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 karena Hal Ini

7 Pemain Timnas Indonesia Bisa Absen Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 karena Hal Ini

Setidaknya ada tujuh pemain Timnas Indonesia yang bisa absen dalam laga kontra Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan diadakan pada Maret 2025 nanti.
Reaksi Terkagum-kagum Warga Korea ke Megawati Hangestri, Tak Hanya Skill tapi Megatron juga Dipuji Sikapnya: Mohon Tinggal Satu Musim Lagi

Reaksi Terkagum-kagum Warga Korea ke Megawati Hangestri, Tak Hanya Skill tapi Megatron juga Dipuji Sikapnya: Mohon Tinggal Satu Musim Lagi

Megawati Hangestri Pertiwi kembali membawa Jung Kwan Jang Red Sparks memperpanjang rekor tak terkalahan di Liga Voli Korea musim 2024-2025, sampai disebut..
Padahal 4 Tahun Disekolahkan di Uruguay untuk Jadi Bintang Timnas Indonesia, Eks Wonderkid ini Justru Gagal Total, Kini Nasibnya...

Padahal 4 Tahun Disekolahkan di Uruguay untuk Jadi Bintang Timnas Indonesia, Eks Wonderkid ini Justru Gagal Total, Kini Nasibnya...

sebagai bintang masa depan Timnas Indonesia dan berkesempatan menimba ilmu 4 tahun di Uruguay kini begini nasibnya.
Dapat Rekomendasi FIFA, Marselino Ferdinan Punya Kesempatan Debut dengan Oxford United Malam Ini?

Dapat Rekomendasi FIFA, Marselino Ferdinan Punya Kesempatan Debut dengan Oxford United Malam Ini?

Setelah mendapatkan pengakuan dari FIFA, pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan berpotensi memperkuat Oxford United pada Rabu (1/1/2025) malam ini WIB.
Selengkapnya
Viral