Arief menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penarikan e-KTP, pihaknya langsung melakukan deportasi WNA ini ke Taiwan pada Jumat 24 November 2023.
"Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi merupakan bentuk Penegakan Hukum Keimigrasian yang sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya. (min/hen)
Load more