"Jadi harus terus didorong dan didukung aspek usahanya sehingga perlu adanya pendampingan, integrasi dan kolaborasi baik antar Kemeterian / Lembaga terkait di pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," katanya.
"Provinsi dan kabupaten/kota penting untuk bersama-sama membantu pengembangan usaha dan bisnis petani hutan, sehingga kegiatan seperti ini diharapkan mampu menjadi ajang memperkuat jejaring dan pengembangan usaha para petani hutan," imbuhnya.
Pengembangan usaha petani hutan, lanjut Khofifah, merupakan potensi yang besar. Terlebih Jatim memiliki produk komoditas hutan yang sangat tinggi. Saat ini komoditas yang dikembangkan oleh KTH/LMDH dan KUPS, di Jawa Timur tercatat ada 62 jenis potensi komoditas.
Dari jumlah tersebut, rata-rata produk komoditas petani hutan Jatim telah layak ekspor dan mampu menembus pasar internasional. Sebagai contoh kopi agroforestri dengan merek Javeast Coffee’ berhasil diekspor ke Mesir secara bertahap hingga 200 ton dengan total nilai lebih dari Rp6,2 miliar pada bulan November 2022.
"Javeast Coffee ini merupakan merek dagang yang digunakan untuk memasarkan hasil kopi petani hutan dari tiga kabupaten, yaitu Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dan Desa Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun," katanya.
Adanya produk hutan kualitas ekspor ini, tentunya membuka akses pasar bagi kopi produksi petani hutan yang dikembangkan melalui sistem tanam agroforestri. Pola tanam ini memiliki keunggulan, selain memberikan nilai tambah juga berdampak positif terhadap lingkungan antara lain menjaga konservasi tanah dan air, iklim mikro dan meningkatkan serapan karbon.
Selain kopi, komoditas ekspor KTH/LMDH lainnya yang tembus pasar internasional yaitu Rajangan Daun Talas Beneng, sebagai pengganti tembakau, atau kepentingan herbal.
Di Kabupaten Nganjuk, Jombang dan Mojokerto terdapat 24 KTH/LMDH yang bermitra dengan ekportir untuk areal tanam seluas ±171 ha dengan tujuan ekspor ke Australia.
Load more