Gresik, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik, MF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik, Selasa (28/11).
“Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” ujar Kajari Gresik Nana Riana saat rilis dikantor Kejaksaan Gresik, Selasa (28/11).
Dikatakan Kajari, saat ini pihaknya memfokuskan pada dua penyedia barang dari 12 penyedia barang. Dari dua penyedia barang ini, yakni dari PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi yang telah menyalurkan barang untuk pemohon 172 UMKM/KUM sebesar Rp3,7 miliar.
“Barang yang didistribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp960 juta. Pasalnya, barang yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kualitasnya,” jelas Kajari.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal, sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.
“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” sambungnya.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan juga pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selaku kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.
Load more