Jombang, tvOnenews.com - Menganggap tak ada landasan hukumnya, penghuni ruko Kompleks Pertokoan Simpang Tiga Jombang, Jawa Timur menolak penutupan ruko yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa (28/11).
“Kami menolak, klien kami (Heri Soesanto) memiliki dua alasan yakni, pertama mempunyai bukti surat jual beli dengan PT Karya Tamanusa Karya dan yang ke dua sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB),” ujar Sri Sugeng Pujiatmiko selaku kuasa hukum Heri Soesanto salah satu penghuni ruko, Selasa (28/11).
Menurutnya, penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara menggembok dan menyegel ruko tidak ada landasan hukumnya.
“Apa dasar hukum pemerintah untuk melakukan penutupan ruko ini? Ini negara hukum jadi semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sekarang apa dasar hukum Pemkab Jombang?,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu Jatim itu menerangkan bahwa pihaknya akan menempuh perlawanan hukum sesuai dengan prosedur yang berlalu.
“Kami tadi sudah melaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, kami juga sudah melakukan gugatan ke Pengadilan tata usaha negara dan gugatan-gugatan lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Semua Ruko Simpang Tiga mulai ditertibkan. Sebagian besar ruko sudah digembok pada Senin (27/11) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelum melakukan penertiban, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi langsung ke lokasi yang akan ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan penertiban ruko tersebut dilakukan ke semua ruko di kompleks pertokoan Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1x24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya agar segera dikosongkan.
Lebih lanjut, Thonsom menegaskan dengan lantang menyebut bahwa pihaknya tidak membuka ruang diskusi apalagi berdebat. Pihaknya hanya menjalankan tugas dari pimpinan.
"Kami juga tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat karena disini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak dulu.
Sebenernya kami sudah ingin melakukan ini sejak lama. Dan waktu ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan itu, biar tidak dianggap hanya diam saja," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polemik Kompleks Pertokoan Simpang Tiga Jombang yang memiliki 30 unit ruko hingga kini belum juga menemui titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dengan penghuni ruko.
Kini penghuni ruko yang diwakili oleh Heri Soesanto meminta kepastian hukum dan keadilan. Setelah serangkaian mediasi, hearing dan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tak kunjung menemui titik temu. (usi/gol)
Load more