Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memperbolehkan kepada tim sukses masing-masing peserta pemilu, baik Capres Cawapres, Calon DPD, Calon Legislatif, hingga Partai Politik, untuk berkampanye di media sosial (medsos). Asal saja, kampanye lewat medsos tidak melanggar ketentuan yang ada.
Hal tersebut disebutkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jatim Gogot Cahyo Baskoro, seusai Sosialisasi Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024, Rabu (29/11).
"Semua peserta Pemilu itu, diperkenankan untuk menyerahkan semua akun medsosnya, per platform itu 20 akun media sosial," ungkap Gogot.
Menurutnya, peserta Pemilu berkewajiban menutup akun medsos yang digunakan untuk berkampanye tersebut, selambatnya pada saat hari tenang. Yakni selama tiga hari, mulai tanggal 11 - 13 Februari 2024.
"Jadi, selebihnya sudah tidak diperbolehkan lagi dipergunakan untuk berkampanye," tambah komisioner KPU Jatim yang mantan wartawan ini.
Aturannya, kata Gogot, tidak jauh berbeda dengan kampanye saat pertemuan tertutup.
“Adapun ketentuannya menggunakan bahasa yang santun, tidak SARA, ujaran kebencian, serta tidak menyerang peserta pemilu yang lain,” tegasnya.
Load more