"Itu mutlak juga harus dilaksanakan oleh peserta pemilu yang berkampanye melalui medsos," imbuh Gogot.
“Sedangkan untuk bentuknya, bisa berupa tulisan atau teks, berupa foto, video atau audio visual. KPU memberikan ruang seluas luasnya bagi peserta pemilu untuk berkreasi dan berinovasi,” pungkasnya. (msi/gol)
Load more