Surabaya, tvOenews.com – Membingungkan, inilah yang dirasakan oleh Agung Satryo Wibowo, seorang pengacara yang juga konsultan pajak di Surabaya. Agung merasa bingung. Pasalnya, dia digugat oleh Ardi Harijanto, Direktur CV Bina Niaga sebesar Rp6,5 miliar dan meminta rumah serta kantornya untuk disita. Padahal, feenya sebagai mantan pengacaranya justru belum dibayar oleh direktur penganggung pajak sebesar Rp8,1 miliar tersebut. Agung menduga, gugatan ini sengaja dilakukan Ardi untuk menghindari membayar fee suksesi.
"Adanya pemberitaan di media massa, pak Ardi seolah-olah membuat cerita atau opini utamanya itu adalah perkara Rp185 juta yang disita dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kenapa saya meminta fee sukses sampai dengan Rp200 juta, sedangkan uang yang diblokir dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya Rp185 juta itu sangat tidak benar," tampik Agung kepada awak media saat dikonfirmasi.
Agung menjelaskan, bahwa Ardi Harijanto selaku Direktur atau Penanggung Pajak CV. Bina Niaga masih memiliki hutang pajak senilai Rp8,1 miliar. Maka uang Rp185 juta yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak itu hanya sebagian kecil untuk menggeser pokok sengketa sebenarnya, yaitu tentang adanya hutang pajak yang masih harus dibayar Ardi Harijanto. Hal tersebut seharusnya menjadi dasar atau materi yang juga dimunculkan dalam gugatan PMH terhadap Agung.
Agung mengaku bingung atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan terhadap dirinya.
"Saya terus terang juga bingung nih, artinya perbuatan hukum mana yang saya langgar seperti itu, yang mana tuntutan gugatan PMH tersebut, Ardi meminta ganti rugi ke saya sampai dengan Rp6,5 miliar dan minta rumah dan kantor saya untuk disita," ujar Agung.
Seperti diketahui, Ardi Harijanto menggugat PMH dengan harapan bisa mendapatkan kembali uang fee dari Agung selama menjadi pengacara tambahan untuk menangani perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2020 lalu. Dimana Ardi mengklaim mengeluarkan biaya all on sebesar Rp50 juta untuk seluruh pengurusan perkara pajaknya.
Load more