LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengacara, Agung Satryo Wibowo
Sumber :
  • sandi irwanto

Fee Rp220 Juta Gak Dibayar, Direktur Penanggung Pajak Rp8,1 Miliar Malah Gugat Eks Pengacaranya  

Membingungkan, inilah yang dirasakan oleh Agung Satryo Wibowo, seorang pengacara yang juga konsultan pajak di Surabaya. Pasalnya, dia digugat oleh kliennya.

Kamis, 30 November 2023 - 14:36 WIB

Surabaya, tvOenews.com – Membingungkan, inilah yang dirasakan oleh Agung Satryo Wibowo, seorang pengacara yang juga konsultan pajak di Surabaya. Agung merasa bingung. Pasalnya, dia digugat oleh Ardi Harijanto, Direktur CV Bina Niaga sebesar Rp6,5 miliar dan meminta rumah serta kantornya untuk disita. Padahal, feenya sebagai mantan pengacaranya  justru belum dibayar oleh direktur penganggung pajak sebesar Rp8,1 miliar tersebut. Agung menduga, gugatan ini sengaja dilakukan Ardi untuk menghindari membayar fee suksesi.

Agung Satryo Wibowo menanggapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Ardi Harijanto terhadap dirinya seperti diberitakan di media massa. Gugatan PMH tersebut merupakan buntut dari tagihan fee Agung Satryo Wibowo saat menjadi pengacaranya yang kini dipermasalahkan Ardi Harijanto.

"Adanya pemberitaan di media massa, pak Ardi seolah-olah membuat cerita atau opini utamanya itu adalah perkara Rp185 juta yang disita dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kenapa saya meminta fee sukses sampai dengan Rp200 juta, sedangkan uang yang diblokir dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya Rp185 juta itu sangat tidak benar," tampik Agung kepada awak media saat dikonfirmasi.

Agung menjelaskan, bahwa Ardi Harijanto selaku Direktur atau Penanggung Pajak CV. Bina Niaga masih memiliki hutang pajak senilai Rp8,1 miliar. Maka uang Rp185 juta yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak itu hanya sebagian kecil untuk menggeser pokok sengketa sebenarnya, yaitu tentang adanya hutang pajak yang masih harus dibayar Ardi Harijanto. Hal tersebut seharusnya menjadi dasar atau materi yang juga dimunculkan dalam gugatan PMH terhadap Agung.

Agung mengaku bingung atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan terhadap dirinya.

Baca Juga :

"Saya terus terang juga bingung nih, artinya perbuatan hukum mana yang saya langgar seperti itu, yang mana tuntutan gugatan PMH tersebut, Ardi meminta ganti rugi ke saya sampai dengan Rp6,5 miliar dan minta rumah dan kantor saya untuk disita," ujar Agung.

Seperti diketahui, Ardi Harijanto menggugat PMH dengan harapan bisa mendapatkan kembali uang fee dari Agung selama menjadi pengacara tambahan untuk menangani perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2020 lalu. Dimana Ardi mengklaim mengeluarkan biaya all on sebesar Rp50 juta untuk seluruh pengurusan perkara pajaknya.

"Seperti yang saya sampaikan secara logis, wajar tidak dengan pokok sengketa hutang pajak sebesar Rp8,1 miliar sekian dengan biaya hanya Rp50 juta? dan saya harus melalui jalan darat untuk mengikuti sidang itu dari Surabaya ke Pengadilan Pajak di Jakarta," paparnya.

Gugatan melawan hukum diajukan Ardi Harijanto setelah gugatan wanprestasi dilakukan Agung Satryo Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yang mana hasil putusan wanprestasi yang diajukan Agung, telah diputus dengan amar putusan majelis hakim menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat (Agung) dengan Tergugat II (Ardi Harijanto) sah dan mengikat, serta memerintahkan kepada Ardi Harijanto sebagai tergugat II untuk membayar sukses sebesar Rp200 juta dan PPNnya sebesar 11 persen.

"Hasil sidang wanprestasi sendiri majelis hakim sudah memberikan amar putusannya, menyatakan perjanjian lisan antara saya Agung Satryo dengan tergugat Ardi Harijanto sah dan mengikat. Kemudian amar putusan yang lain adalah memerintahkan kepada tergugat Ardi Haryanto untuk membayar suksesi sebesar Rp200 juta dan PPNnya sebesar 11 persen atau Rp22 juta," ungkapnya.

Meskipun mengalami kerugian material, Agung Satryo tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Saya tetap sabar. Saya tunggu sampai putusan itu Inkracht menjadi seperti apa, kita akan hormati. Putusan hukum seperti itu dengan harapan bahwa Rp200 juta itu memang saya punya hak,” ujarnya.

“Selain itu, sebetulnya di dalam proses gugatan yang saya lakukan di pengadilan pajak itu,  saya juga tidak bekerja sendirian, tapi juga ada tim yang ada di Jakarta. Yaa, ada yang sampai sudah meninggal terkena covid, karena kasus itu terjadi persidangannya di masa pandemi covid-19 tahun 2020 lalu," tandasnya.

Sementara itu, Ardi Harijanto, Direktur CV Bina Niaga belum bisa dihubungi saat sejumlah awak media mengontak nomer telponnya untuk meminta konfirmasi kasus tersebut. (msi/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pasal Berlapis Ancam AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Janjikan Hukuman Berat

Pasal Berlapis Ancam AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Janjikan Hukuman Berat

Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar, selaku tersangka kasus polisi tembak polisi bakal dikenai pasal berlapis dan hukuman yang berat.
Tak Usah Beralih ke Nasi Merah, Cukup Campur Bahan Alami Ini agar Nasi Putih Jadi Full Serat, dr Zaidul Akbar Sarankan Sebaiknya...

Tak Usah Beralih ke Nasi Merah, Cukup Campur Bahan Alami Ini agar Nasi Putih Jadi Full Serat, dr Zaidul Akbar Sarankan Sebaiknya...

Nasi putih dijamin jadi full serat jika ditambahakan dengan beberapa bahan ini, dr zaidul Akbar bagikan resep mudah tanpa harus beralih ke beras merah. Simak!
Gadis Belia Jadi Korban Eksploitasi, Dipekerjakan Layani Pria Hidung Belang di Kos Ekslusif Yogyakarta

Gadis Belia Jadi Korban Eksploitasi, Dipekerjakan Layani Pria Hidung Belang di Kos Ekslusif Yogyakarta

Seorang gadis belia usia 13 tahun menjadi korban eksploitasi di wilayah Kota Yogyakarta. Dia dipekerjakan untuk melayani laki-laki hidung belang oleh dua pelaku inisial PM (32) dan IL (29).
Banyak Janda Baru di Kota Malang Gara-gara Judi Online, Pengadilan Agama Beberkan Datanya

Banyak Janda Baru di Kota Malang Gara-gara Judi Online, Pengadilan Agama Beberkan Datanya

Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur memaparkan judi menjadi salah satu faktor pemicu kasus perceraian di Kota Malang, sepanjang Januari-Oktober 2024.
Kenalkan Promo Kejar Diskon November 2024, BATIQA Hotels Jamin Tamu Menginap Nyaman dengan Harga Terjangkau

Kenalkan Promo Kejar Diskon November 2024, BATIQA Hotels Jamin Tamu Menginap Nyaman dengan Harga Terjangkau

BATIQA Hotels ikut sambut musim liburan akhir tahun dengan mengeluarkan promo istimewa "Kejar Diskon November 2024". Promo ini berlaku mulai 25 November 2024.
Pesan Menko Polkam Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Pesan Menko Polkam Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan meminta masyakarat Indonesia tidak golongan putih (Golput) saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (27/11/2024).
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Polisi benarkan Alwin Jabarti Kiemas jadi tersangka kasus mafia judi online yang libatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Selengkapnya
Viral