“Waktu itu saya menggarisbawahi, saya mohon agar harga tanah itu rata-rata jangan di bawah Rp600 ribu per meter persegi, lha ternyata tidak, rata-rata (warga terdampak menerima) itu Rp160 ribu atau Rp260 ribu per meter persegi, tidak ada yang mencapai Rp400 ribu per meter persegi,” bebernya.
Setelah dihitung-hitung lagi, menurut Kasmani, rumah yang sebelumnya milik masyarakat Desa Kalangan, perlu dikembalikan lagi dalam bentuk hibah. Sebab jika tidak, warga terdampak masih terhitung rugi tidak punya rumah. Sebagai alasan menghibahkan rumah kepada penerima ganti untung tanpa mengurangi nilai appraisal atas rumah tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Andreas Rochyadi membenarkan, bahwa para warga di Desa Kalangan sudah menerima hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tetapi, pejabat kantor pertanahan ini mengaku tidak yakin dengan kabar tentang nilai appraisal di Desa Kalangan hanya di bawah Rp300 ribu, salah satunya senilai Rp180 ribu.
“Coba pastikan dulu apa betul itu, kok saya gak yakin kalau dapat Rp180 ribu,” kata Andreas.
Adreas juga menerangkan, bahwa nilai appraisal akan berbeda-beda tergantung masing-masing letak atau lokasi. Juga bisa disebabkan karena ada banyak kelas harga tanahn. Tetapi disinggung berapa saja nilai tanah pada yang dimaksud, Andreas mengaku tidak hafal.
Berkenaan ada keluhan dari masyarakat yang lahannya masuk dalam pembebasan, Andreas menyebutkan, ada aturan yang mempersilakan masyarakat menggugat ke Pengadilan. Aturan itu yakni Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2012, PP 19/2021dan Permen ATR/19 2021, serta Peraturan MA No. 3 Tahun 2016.
Load more