Jombang, tvOnenews.com - Kasus kecelakaan mobil double cabin Ford Ranger menabrak rumah warga di jalan raya Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, bersepakat damai. Tercapainya kata damai tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Kamis (30/11). Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara sopir Ford Ranger dengan pemilik rumah yang rusak.
Rumah warga yang rusak yakni milik Sugeng Wahyudi (38), Sumarmi (60) dan Dedik Firmansyah (30). Kerusakan pada bagian depannya. Kerusakan ketiga rumah tersebut akibat kecelakaan tunggal pada Senin (27/11) pukul 06.15 WIB. Sebuah mobil double cabin Ford Ranger nopol N 8744 BE menabrak rumah warga di pinggir jalan raya Desa Palrejo.
Kecelakaan bermula saat Moh Kateni (30) pengemudi Ford Ranger warga Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar melaju dari arah kota Jombang menuju Sidoarjo.
Di lokasi kejadian, mendadak pengemudi kehilangan keseimbangan sehingga mobil oleng kemudian menabrak rumah milik warga, namun pengemudi selamat.
“Saat itu kendaraan meluncur dari arah barat tiba-tiba selip dan oleng menabrak rumah ini. Pengemudi diduga mengantuk,” ujar Dedik Firmansyah, saksi mata di lokasi kejadian.
Polisi yang langsung tiba di TKP, melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan saksi mata. Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mengamankan mobil ke kantor Satlantas Polres Jombang.
Menanggapi kecelakaan tersebut, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi minta masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya.
Sebelum mengemudikan kendaraan, agar dicek betul kondisi kendaraan serta selalu berkonsentrasi saat mengemudi. (usi/far)
Load more